
Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan adakalanya membuat beberapa orang tidak bisa menunaikannya. Hal itu diperbolehkan apabila ada alasan yang uzur.
Dalam Quran dijelaskan. ”Maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui”.
(Al Baqarah : 184).
Seperti orang tua yang sudah tidak kuat berpuasa, ibu hamil yang khawatir terhadap kesehatan janinnya, orang sakit yang berkepanjangan, orang yang tidak bisa melakukan puasa sampai melewati ramadhan berikutnya, dan lain-lain.
Hutang puasa bisa diganti dengan qadha (mengganti puasa dengan puasa) apabila masih bisa melaksanakan. Apabila tidak bisa dengan qadha maka diganti dengan fidyah (mengganti puasa dengan memberi makan orang miskin).
Ukuran fidyah tidak melaksanakan puasa satu hari adalah satu mud (makanan pokok). 1 mud itu adalah 675 gram atau 0,688 liter. Ukuran itu mencukupi untuk makan sehari.
Oleh karena itu, perhitungannya adalah:
(Jml hutang puasa) x (harga makan untuk sehari) = fidyah yng harus dibayarkan.
Misalnya,
(5 hari hutang puasa) x Rp. 20.000 = Rp. 100.000
Yayasan Irtiqo Kebajikan menerima pembayaran fidyah Rp. 20.000 perhari yang akan disalurkan kepada para santi yatim dhuafa.
Insya Allah, setiap amalan yang diniatkan untuk kebaikan akan Allah jadikan pahala kebaikan.
Tidak ada update baru belum